WahanaNews.co | Perburuan pelaku pembunuhan terhadap seorang pria paruh baya bernama Warta (44), warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya berakhir.
Pelaku berjumlah dua orang ditangkap petugas Satreskrim Polres Sukabumi.
Baca Juga:
Oknum Wartawan Sukabumi Dalang Investasi Bodong, Korban Rugi Rp5 Miliar
Kasus pembunuhan ini terjadi pada akhir Agustus 2022.
"Pada kasus pembunuhan ini ada tiga tersangka, namun baru dua pelaku yang berhasil kami tangkap, yakni DL alias Iyong (51) dan MS (29). Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya masing-masing," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, Selasa (6/9/2022).
Kasus pembunuhan itu berawal saat ketiga tersangka, yakni DL, MS, dan Jadug (daftar pencarian orang/DPO), mengadakan pesta minuman keras pada 28 Agustus 2022, sekitar pukul 20.30 WIB, di acara organ tunggal.
Baca Juga:
Anggota Polres Sukabumi Kota Diperiksa Propam Diduga Aniaya Mantan Pacar
Aktivitas ketiga pelaku ini mengganggu ketentraman warga, sehingga korban Warta berinisiatif untuk menegur salah satu tersangka, yakni Jadug.
Bukannya menghentikan perbuatannya, Jadug malah menantang korban dan akhirnya terjadi adu mulut.
Tersangka DL, yang melihat rekannya tengah berselisih dengan korban, tanpa basa-basi langsung menyerang dan menusuk leher Warta dengan belati yang dibawanya.