Penangkapan itu dilakukan setelah pihak bank swasta melaporkan kebocoran data melalui LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 April 2025.
Penyelidikan mengungkap WFT mengunggah tampilan database nasabah melalui akun X @bjorkanesiaa pada Februari 2025, bahkan sempat mengirim pesan kepada akun resmi bank dan mengklaim telah meretas 4,9 juta akun nasabah.
Baca Juga:
Bjorka Klaim BCA Jadi Target Peretas, Pihak Bank Pastikan Data Aman
Motifnya, menurut Herman, adalah untuk memeras pihak bank, meski aksi pemerasan itu belum terjadi karena laporan polisi lebih dulu masuk.
Atas perbuatannya, WFT dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Selain itu, ia juga terjerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca Juga:
BCA dan BSI Dapat Peringatan Bjorka, Ada Ancaman Ransomware
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.