WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya membuka identitas pemuda 22 tahun berinisial WFT, pemilik akun X bernama Bjorka dengan username @bjorkanesiaaa, yang ditangkap Subdit IV Direktorat Reserse Siber atas dugaan membobol 4,9 juta data nasabah sebuah bank swasta di Indonesia.
“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/10/2025).
Baca Juga:
Bjorka Klaim BCA Jadi Target Peretas, Pihak Bank Pastikan Data Aman
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menegaskan bahwa WFT bukanlah seorang ahli Information Technology (IT).
“Hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun, sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT,” ucap Fian.
“Jadi, dia mempelajari segala sesuatunya itu hanya dari IT dan melalui komunitas-komunitas media sosial,” tambahnya.
Baca Juga:
BCA dan BSI Dapat Peringatan Bjorka, Ada Ancaman Ransomware
Kasubdit IV Siber AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon memastikan, WFT menjalankan aksinya seorang diri di rumah tanpa bantuan siapa pun.
“Ya, sehari-hari dia tidak ada pekerjaan, jadi memang setiap hari hanya di depan komputer. Dia sudah lama sekali dari 2020, dia sudah mulai mengenal dan mempelajari komunitas dark web, dark forum,” ungkap Herman.
“Dari situlah pelan-pelan dia mulai mempelajari bagaimana mencari uang di dunia dark web, di dunia komputer. Ya, itu saja,” imbuhnya.
Hasil penelusuran polisi menyebutkan WFT menjual data di dark web dengan nilai puluhan juta rupiah, tergantung kesepakatan dengan pembeli.
Uang hasil penjualan digunakan WFT untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Dari hasil tracing, dia gunakan untuk kebutuhan pribadi. Karena kan ternyata dia anak yatim piatu. Dia menghidupi semua keluarga. Dia anak tunggal, tapi dia menghidupi keluarga keluarga,” jelas Fian.
Meski begitu, Fian belum bisa memastikan apakah WFT benar sosok Bjorka yang sempat menghebohkan publik Indonesia.
“Mungkin, jawabannya saya bisa jawab, mungkin. Apakah Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin,” ucapnya.
Fian menekankan di dunia siber berlaku istilah everybody can be anybody, sehingga penyidik masih perlu mendalami lebih jauh.
“Kami perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kami temukan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan. Saya belum bisa menjawab 90 persen, tetapi kalau anda tanya sekarang, saya bisa jawab, mungkin,” katanya.
Sebelumnya, WFT ditangkap aparat di rumah kekasihnya, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025).
Penangkapan itu dilakukan setelah pihak bank swasta melaporkan kebocoran data melalui LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 April 2025.
Penyelidikan mengungkap WFT mengunggah tampilan database nasabah melalui akun X @bjorkanesiaa pada Februari 2025, bahkan sempat mengirim pesan kepada akun resmi bank dan mengklaim telah meretas 4,9 juta akun nasabah.
Motifnya, menurut Herman, adalah untuk memeras pihak bank, meski aksi pemerasan itu belum terjadi karena laporan polisi lebih dulu masuk.
Atas perbuatannya, WFT dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Selain itu, ia juga terjerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]