WahanaNews.co, Kubu Raya – Seorang pemuda di Kubu Raya melakukan pencurian di enam rumah warga karena kecandua judi online. AN (28) dibekuk anggota Jatanras Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, usai lama diburu karena perbuatannya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Baca Juga:
Polres Solok Tangkap Pelaku Pencurian Palang Kereta, Kerugian Capai Rp220 Juta
"AN ini sudah lama diburu setelah ia melakukan aksi pencurian pada bulan Juni lalu," jelas Ade saat dikonfirmasi, Senin, (11/9/2023) melansir VIVA.
a Saat Tim Jatanras melakukan penangkapan, pelaku sempat berkelit dan hendak melakukan perlawanan terhadap petugas. Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya atas pencurian di enam TKP.
Berdasarkan pengakuan AN, Ade menjelaskan barang hasil curian, kebanyakan uang tunai, serta laptop dan ponsel genggam, dijualnya lewat media sosial, dengan harga yang bervariasi.
Baca Juga:
Miris! Suami Babak Belur Dikeroyok, Ini Pengakuan Istri Korban
"Uang hasil penjualan dan uang tunai hasil pencurian itu AN habiskan untuk bermain judi online," ujar Ade.
Ade pun membeberkan, pelaku dalam aksi pencurian memang mengincar rumah kosong yang ditinggal pergi pemiliknya, baik itu bekerja maupun keluar kota.
Namun sebelum melakukan aksinya, pelaku akan melakukan patroli, setelah target didapatkan, AN akan melakukan aksi pencuriannya.