WahanaNews.co | Pria berinisial YA (20) diringkus Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (30/1/2023). Dia ditangkap terkait kasus dugaan penganiayaan gadis berinisial KP (14), yang berstatus sebagai pacarnya.
Peristiwa penikaman itu terjadi di Kelurahan Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Jumat (27/1/2023), sekitar pukul 20.00 Wita.
Baca Juga:
Angota Polisi, Kanit Provost di Buton Sultra Tewas Ditikam OTK
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut terduga pelaku adalah pacar korban berinisial KP.
"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku di Kelurahan Wangurer Barat, pada hari Senin (30/1/2023) sekitar pukul 02.00 Wita," terangnya.
Terduga pelaku melakukan aksinya karena cemburu dan sakit hati terhadap korban.
Baca Juga:
Pelaku Penikaman Polisi Hingga Tewas di Riau Ditangkap Polisi
"Terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban diduga karena cemburu, korban telah memiliki pacar lain," kata Jules.
Melansir Kompas.com, penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku bersama korban dan rekan-rekannya sedang duduk menikmati minuman keras (miras) atau alkohol bersama.
Saat itu pelaku mengambil handphone (HP) korban yang dipegang temannya kemudian memeriksanya. Ketika korban hendak mengambil kembali HP tersebut, pelaku justru mendorong korban hingga terjatuh.