"Kemudian kami berkoordinasi juga dengan Dinas sosial. Hal yang akan kami lakukan lagi kita akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap anak korban," tutupnya.
Tersangka MA ditahan di sel tahanan Polres Manggarai. Pria yang tercatat residivis kasus pencurian itu dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Tingkat Stunting di Labuan Bajo Masih Tinggi, Ibu Hamil Suka Makan Mi Instan
Dalam postingan di medsos banyak pihak memuji pemilik warung yang diam-diam memotret korban dan penculiknya.
"Metode pencarian pelaku penculikan itu sangat sederhana. Keluarga korban mengunggah status tentang kehilangan korban di Facebook. Selanjutnya di screenshot oleh pengguna facebook yang lain. Kemudian dikirim secara berantai di pesan WhatsApp. Tidak sampai 1 jam keberadaan korban berhasil diketahui," tulis akun Facebook Arlan Nala.
Dian, pelayan di rumah makan Barokah di Ruteng mengaku mengambil gambar korban dengan ponselnya pada pukul 14.20.WITA. Sedangkan Dian baru mengetahui kabar penculikan anak di Pagal pada saat dia main Facebook pada pukul 16.00 WITA.
Baca Juga:
Cuaca Ekstrem, Kapten Kapal Pengangkut Wisatawan di Labuan Bajo Wajib Buat Laporan
Dia membaca informasi penculikan anak dari akun Gee Borgyas. Karena wajah anak yang diunggah akun tersebut sama persis dengan bocah yang makan bakso di Barokah sehingga foto-foto yang diambil Dian dikirimkan ke akun tersebut.
"Saya tahu dari Facebook pada sorenya sekitar jam 4. Kami semua baru sadar yang kami curigai ternyata benar. Walaupun orangnya sudah pergi tapi fotonya ada di HP saya langsung saya kirim ke akun itu yang menulis informasi penculikan anak," tutur Dian diwawancara terpisah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.