Pelaku diduga memaksa korban ikut dengan cara menakut-nakuti menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor.
Berdasarkan hasil analisis dan pelacakan, polisi kemudian mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Bandung.
Baca Juga:
Balita Bilqis Tiga Kali Dijual, Polda Sulsel Bongkar Jaringan Penculik di Makassar
Tim melakukan pengejaran hingga ke kawasan Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.
Petugas lalu menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung–Merak dan mendapati pelaku bersama korban di dalam kendaraan tersebut.
Pelaku dan korban selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Minta Tebusan Rp50 Juta, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penculikan Siswa SD
“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” ungkap Kombes Sumarni.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.