WahanaNews.co, Jakarta - Pendeta Gideon Simanjuntak dilaporkan ke Polsek Kebayoran Baru atas dugaan tindak pidana penggelapan uang yang diduga dilakukan sejak tahun 2021 hingga Januari 2024. Adapun nomor laporan tersebut yaitu LP/B/98/III/2024/Sektro.Keb.Baru/Polres Jak.Sel/PMJ/ Tanggal 05 Maret 2024.
Melansir VIVA, Minggu (23/6/2024) berdasarkan data yang dihimpun, saat ini laporan tersebut sudah naik dalam tahap penyidikan.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Roy Erwin Sagala, Pengacara Korban : Diduga Adanya Upaya Obstruction of Justice
Saat dikonfirmasi langsung kepada pelapor melalui pesan singkat, Pelapor tidak merespons dan hanya membaca pesan tanpa ada balasan.
Lalu, kuasa hukum korban inisial J dan V, yaitu Yoris Defane menyampaikan harapannya agar perkara itu diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Ya semoga perkara tersebut dapat diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata dia kepada wartawan, dikutip Minggu, (23/6/2024).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Bupati Dairi Terpilih Naik ke Tahap Penyidikan
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan SP2HP kepada pelapor.
"Bisa tanya langsung ke pelapor ya, karena saat ini pemeriksaan masih dilakukan apalagi ini menyangkut Pendeta ya kami hati-hati sekali," kata Kompol Nunu.
Terpisah, Humas dari Pendeta Gideon, Indra Daniel memberikan tanggapan yang berbeda, ia justru mengarahkan untuk menghubungi Kuasa Hukum dari Pendeta Gideon Simanjuntak.