WahanaNews.co, Jakarta - Kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa Vina dari Cirebon kembali menjadi perbincangan hangat. Setelah kisah tragis ini diangkat ke layar lebar dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari", gelombang dukungan untuk mendapatkan keadilan bagi almarhum Vina semakin menguat.
Pasalnya, setelah 8 tahun peristiwa tersebut terjadi, masih ada 3 tersangka yang belum ditangkap dari total 11 pelaku.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Terbaru, Jogi Nainggolan, pengacara dari 5 terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon, angkat bicara.
Jogi Nainggolan merupakan kuasa hukum dari Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Jogi Nainggolan mengungkapkan bahwa para terdakwa yang dibelanya tidak mengenal korban Vina dan Eki.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Justru mereka para klien kami tidak mengenal para korban keduanya, lima terdakwa termasuk 3 orang lain yang sudah divonis," kata Jogi, melansir Tribunnewbogor, Sabtu (18/5/2024).
Ketiga pelaku lain yang dimaksud adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, dan Saka Tatal.
Dia menegaskan bahwa para kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut, menjawab tudingan publik bahwa para terdakwa berusaha menutupi sosok Egi.
Jogi Nainggolan justru mengklaim bahwa para terdakwa ini adalah korban.
"Mereka tidak ada di lokasi, inilah kejanggalan, bahwa klien kami adalah korban rekayasa hukum penyidik Polres Cirebon Kota," jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pada malam kejadian, Sabtu 27 Agustus 2016, kelima kliennya sedang nongkrong bersama teman-teman di sebuah gang dekat rumah Ibu Nining.
Jogi Nainggolan juga menegaskan bahwa kliennya bukan anggota geng motor, melainkan pekerja bangunan.
"Mereka para buruh kasar pekerja bangunan, tidak ada hubungannya dengan geng motor," ujarnya. Dia menceritakan bahwa malam itu, kliennya menginap di rumah Pak RT.
Sehingga kelima terdakwa yang kini sudah jadi narapidana itu tidak tahu soal kejadian tersebut.
"Sehingga mereka 9 orang pindah ke rumah Pak RT, termasuk anak Pak RT namanya Kavi.
Di sana mereka tidur sampai besok paginya. Ada saksinya," jelas dia.
Penarikan Keterangan BAP
Kejanggalan soal 8 tersangka pembunuhan dan pemerkosan Vina Cirebon yang mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) saat pelimpahan berkas dibenarkan Polda Jabar.
Adapun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Surawan menyebut, saat berkas pelimpahan dan pemeriksan di Polda Jabar, ke-8 pelaku ini mencabut sendiri keterangannya.
"Mereka mencabut sendiri (keterangannya), jadi pada saat berkas pelimpahan ke Polda, saat pemeriksaan di Polda mereka mencabut," kata Surawan.
Lebih jauh Kombes Pol Surawan menjelaskan, saat diperiksa Polda Jabar, para tersangka didampingi kuasa hukumnya. Hingga kini, polisi tidak mengetahui alasan ke-8 orang pelaku ini mencabut keteranganya. "Alasannya belum, masih kita dalami," ucapnya.
Dikatakan Surawan, polisi akan kembali memeriksa 8 pelaku untuk mengetahui alasan mereka mencabut keterangan tersebut.
Pihaknya juga akan mendalami apakah ada dugaan intervensi dari pihak luar yang menyebabkan para pelaku mencabut keterangannya.
"Akan diperiksa kembali 8 orang itu, pasti ada pendalaman lagi, terutama kita kejar ketiga DPO itu," ucapnya.
"Soal (Intervensi) ini, nah ini sedang didalami," tambahnya. Surawan juga menegaskan, ketiga DPO benar adanya dan bukan fiksi. "Ada (pelaku)," ucapnya.
Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16) di Cirebon telah memasuki babak baru. Polisi memastikan, kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron.
Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat. Vina dan kekasihnya dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.
Dari 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang, sementara tiga lainnya berstatus buron sampai saat ini.
Dari hasil temuan polisi, ketiga DPO ini bernama Dani, Andi, dan Pegi alias Perong, akan tetapi pihak kepolisian belum bisa memastikan nama-nama tersebut asli atau palsu.
Polda Jabar menelusuri sekolah, orangtua, hingga kerabat ketiganya, akan tetapi identitas keberadaan ketiga DPO ini belum diketahui.
Hotman Paris Turun Tangan
Berikut adalah parafrasa dan editan dari teks yang diberikan:
Dalam kunjungannya menemui keluarga almarhum Vina di Cirebon, pengacara kondang Hotman Paris mengungkap kejanggalan di balik berita acara pemeriksaan (BAP) dari 8 tersangka kasus ini.
Hotman yang kini turut mengawal penuntasan kasus kematian Vina sejak 2016 telah menyampaikan fakta menarik tersebut kepada Polda Jawa Barat.
"Yang menarik, delapan orang (pelaku) ini pada saat di BAP pertama menyatakan ada tiga orang lagi pelaku. Tapi kemudian berubah sesudah dilimpahkan ke kejaksaan, berubah BAP-nya," ujar Hotman Paris di daerah Grogol, Jakarta Barat, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/5/2024).
Menurut Hotman, secara logika tidak mungkin delapan orang pelaku itu bersama-sama mengarang kejadian di awal pemeriksaan.
"Karena mereka saat BAP terpisah, dikatakan ada tiga orang lagi, tapi pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka mengubah BAP sehingga ada pengaruh di sini. Sehingga tiga orang ini bahkan sampai sekarang alamat tidak jelas. Harusnya di BAP itu ada," kata Hotman Paris.
Hotman meminta Kepolisian RI untuk membuka kembali kasus ini dan mencari keberadaan tiga pelaku tersebut.
Vina merupakan korban pembunuhan dan pemerkosaan oleh geng motor di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 saat berboncengan bersama pacarnya, Eki.
Awalnya, kematian Vina disebut polisi diakibatkan kecelakaan tunggal lalu lintas. Namun, keluarga menaruh kecurigaan karena jenazah Vina hancur dan meminta penyelidikan lebih lanjut.
Saat polisi menyelidiki, sahabat Vina, Linda kerasukan arwah yang terdengar mirip Vina lalu menceritakan penganiayaan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh geng motor tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]