WahanaNews.co | Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan, mengaku siap diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait informasi pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat dari pihak swasta.
Meski siap diperiksa, Maqdir mengaku akan meminta penundaan pemeriksaan dari jadwal Senin (10/7) besok. Ia beralasan tidak bisa menghadiri pemeriksaan lantaran ada jadwal persidangan.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Saya akan kirim surat minta penundaan, karena ada sidang. Saya minta (jadwal pemeriksaan) Kamis (14/7)," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/7).
Maqdir juga mengklaim juga siap menyerahkan uang tersebut seperti yang diminta oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Insyaallah (bakal membawa uang Rp27 M)," pungkasnya.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Maqdir pada Senin (10/7) mendatang.
Melalui pemeriksaan tersebut, kata dia, diharapkan dapat membuat terang aliran dana di kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
[Redaktur: Alpredo]