WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengacara Zaenal Mustofa salah satu pihak yang menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) Universitas Muhamadiyah Surakarta (UMS) milik orang lain.
Zaenal saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat oleh Polres Sukaharjo.
Baca Juga:
Bawa Senpi hingga Sabu, Pengacara Muda di Jakpus Jadi Tersangka
Aksi yang dilakukan Zaenal itu diketahui setelah pelapor yakni Asri Purwanti melakukan penelusuran dan bersurat ke Biro Administrasi Akademik UMS.
"Dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa, tetapi atas nama Anton Widjanarko," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat dikonfirmasi, Kamis (24/4).
Padahal, NIM itu digunakan oleh Zaenal untuk membuat surat yang seolah-olah menyatakan bahwa dirinya merupakan mahasiswa UMS.
Baca Juga:
Kedapatan Bawa Senpi dan Narkoba, Seorang Pengacara Diciduk Polisi
Surat tersebut juga telah dicek keasilannya oleh pelapor ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah Jawa Tengah. Hasilnya, dinyatakan bahwa Zaenal bukan merupakan lulusan UMS.
"Menjelaskan bahwa ijazah terlapor Zaenal Mustofa merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA) pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)," kata Anggaito.
"Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa terlapor Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)," imbuhnya.