WahanaNews.co, Jakarta - Reza Indragiri Amriel, seorang ahli psikologi forensik, mengajukan permintaan kepada pihak kepolisian agar mengungkap catatan kejahatan yang terkait dengan kekasih artis Tamara Tyasmara, YA.
Sebagaimana yang diketahui, YA menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak semata wayang Tamara.
Baca Juga:
Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara Segera Diadili
YA ditangkap di tempat tinggal sewanya di wilayah Duren Sawit pada Jumat (9/2/2024), karena dituduh tenggelamkan Dante di kolam renang pada Sabtu (27/2/2024).
Reza berpendapat bahwa pentingnya membuka catatan kejahatan tersebut adalah untuk menyelidiki apakah pelaku pernah terlibat dalam tindakan kriminal lainnya, apa pun jenis kejahatannya.
"Untuk menakar seberapa jauh sesungguhnya potensi kebahayaan orang ini yang untuk viktimisasi pihak lain, termasuk anak-anak," ucap Reza, mengutip Kompas.com, Senin (12/2/2024).
Baca Juga:
Diduga Lakukan KDRT, Tamara Tyasmara Pernah Polisikan Angger Dimas
Adapun tersangka juga disebut memiliki hubungan khusus dengan ibunda korban. Maka, kata Reza, polisi juga perlu menyelidiki motif YA menjalin relasi dengan Tamara.
"Apakah karena cinta? Atau alasan lain yang coba direalisasikan oleh tersangka," tutur Reza.
Untuk itu, Reza berujar, polisi mesti memastikan siapa sesungguhnya pihak yang menjadi target sasaran tersangka itu.
Dengan demikian akan terungkap apakah kejahatan itu semata berhenti pada si anak, atau memiliki tujuan kejahatan lain.
"Atau pun ada manfaat/keuntungan tertentu yang ia peroleh lewat adaya relasi dengan ibu si korban. Ini yang menurut saya yang perlu didalami polisi," ucap Reza.
Menurut Reza, motif itu perlu didalami lantaran ada dugaan pembunuhan berencana atas kematian Dante.
Pasalnya, kata Reza, membangun relasi positif pada anak itu tidak selalu tulus atau murni oleh orang yang sudah punya niat jahat.
Orang yang sudah punya niat untuk menjahati anak disebut sudah pasti akan membangun kepercayaan yang sifatnya manipulatif, baik itu pada si target maupun dari orang yang memiliki peran pengasuh tersebut.
Tangis Tamara
Sebelumnya, Tamara sampai menitikkan air mata setelah sang kekasih akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian putranya.
Dante meninggal dunia di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
"Ya alhamdulillah sekarang pelaku sudah ditangkap. Dari kemarin kami diam saja bukan berarti aku enggak ngapa-ngapain," kata Tamara di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Dengan berurai air mata, Tamara kemudian membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya soal mengabaikan kasus Dante.
Padahal, ia telah memenuhi panggilan penyidik untuk mengungkap kematian putra semata wayangnya itu.
"Aku juga tadi sudah lihat (rekaman) CCTV-nya dari awal sampai akhir. Enggak mungkinlah aku tega, aku diam saja," ucap Tamara.
Tamara pun tak menyangka bahwa YA yang dipacarinya itu justru menewaskan sang anak.
"Enggak mungkin ada yang menyangka. Jadi, sekarang kami mau tahu apa motifnya," tutur dia.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menangkap YA di tempat tinggal sewanya di daerah Duren Sawit pada hari Jumat. Selain itu, polisi juga menuduh YA dengan sejumlah pasal.
YA dihadapkan pada Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Selanjutnya, YA juga dihadapkan pada Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, yang dapat berujung pada hukuman mati.
Selain itu, YA juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, untuk Pasal 359 KUHP, ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 5 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]