WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satreskrim Polres Dairi menetapkan perempuan berinisial RS (52) sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap dua bocah kakak beradik berinisial AGP (7) dan AP (6) di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menjalankan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terkait kondisi kedua korban yang ditemukan mengalami sejumlah luka pada tubuh mereka.
Baca Juga:
Wakapolres Dairi Jenguk 2 Bocah Korban Kekerasan
RS diketahui merupakan pengasuh AGP dan AP yang selama sekitar lima tahun merawat kedua bocah tersebut.
Kedua korban selama ini tinggal bersama RS di sebuah rumah di kawasan Jalan Sekolah, kompleks Gedung Nasional Djauli Manik, Sidikalang.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan melalui Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan memastikan tersangka telah menjalani penahanan setelah pemeriksaan dilakukan polisi.
Baca Juga:
Bocah 7 Tahun Alvino Purba Disiksa di Sidikalang, Telinga Berdarah hingga Tangan Patah
“Kini, pelaku RS sudah ditahan,” kata AKP Syahril Ramadhan saat dihubungi wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Syahril menjelaskan RS mengakui perbuatannya setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik terkait dugaan kekerasan terhadap kedua anak yang berada dalam pengasuhannya.
Dari pengakuan tersangka, polisi mendapatkan keterangan bahwa dugaan kekerasan dipicu kekesalan RS terhadap ibu kedua korban karena uang mingguan untuk kebutuhan anak-anak tersebut belakangan tidak dikirim secara lancar.
“Pengakuan tersangka, kedua anak itu telah diasuh RS lebih kurang lima tahun,” jelas Syahril.
Polisi menyebut persoalan pengiriman uang mingguan tersebut kemudian memicu kekesalan tersangka kepada ibu korban yang akhirnya diduga dilampiaskan kepada kedua anak.
“Tapi, akhir-akhir ini uang mingguan tidak lancar dikirim, jadi tersangka kesal sama ibu korban dan kekesalannya dilampiaskan kepada kedua anak itu,” kata Syahril.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, kekerasan terhadap kedua korban antara lain dilakukan menggunakan sapu dan gantungan pakaian.
“Kadang dipukul pakai sapu, kadang pakai hanger atau gantungan baju,” jelas Syahril.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa kondisi emosional tersangka semakin memburuk karena suami RS saat ini sedang menjalani hukuman di penjara.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah AGP ditemukan masyarakat dalam kondisi memprihatinkan di kawasan Jalan Merdeka, tepatnya di belakang Gedung Nasional Djauli Manik, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kondisi AGP yang mengalami sejumlah luka mulai dari bagian wajah hingga kaki kemudian beredar luas di media sosial dan menarik perhatian masyarakat.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Dairi yang mendapatkan laporan mengenai kondisi bocah tersebut langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelamatan.
Proses evakuasi dilakukan bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Dairi agar korban segera mendapatkan perlindungan dan penanganan medis.
Namun, proses penyelamatan AGP sempat mengalami kendala karena RS pada awalnya melarang petugas membawa bocah tersebut keluar dari rumah.
Setelah petugas memperkenalkan diri dan menjelaskan tujuan kedatangan mereka, RS akhirnya mengizinkan AGP dibawa untuk mendapatkan pertolongan.
AGP kemudian dievakuasi menuju RSUD Sidikalang untuk menjalani pemeriksaan serta mendapatkan penanganan medis terhadap luka-luka yang dialaminya.
Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan mengatakan kondisi AGP terus dipantau selama menjalani proses perawatan oleh tim medis.
“Saat ini AGP sudah menjalani perawatan medis di RSUD Sidikalang dan kondisinya sudah mulai stabil,” ujar Syahril.
Petugas kemudian melakukan pendekatan secara intensif kepada AGP untuk mendapatkan keterangan mengenai peristiwa yang diduga dialaminya selama tinggal bersama RS.
Dari pendekatan tersebut, AGP menyebut RS sebagai “Mak Tua” atau bibi dan mengaku diduga kerap mendapatkan tindakan kekerasan fisik dari perempuan tersebut.
“RS merupakan wanita yang paling ditakuti oleh AGP sehingga si anak takut untuk melapor terkait apa yang sudah dialaminya,” jelas Syahril.
Ketakutan terhadap RS diduga membuat AGP selama ini tidak berani menceritakan perlakuan yang dialaminya kepada orang lain.
Pemeriksaan medis kemudian dilakukan untuk mengetahui kondisi serta jenis luka yang terdapat pada tubuh korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan visum, polisi menemukan luka pada bagian bibir dan lebam pada tangan kiri AGP.
Pemeriksaan juga menemukan adanya luka yang telah bernanah pada tubuh korban serta luka bernanah pada bagian kaki kanan.
Pengembangan keterangan tidak berhenti pada kondisi AGP karena bocah tersebut kemudian mengungkap bahwa adiknya yang berinisial AP dan berusia enam tahun juga mengalami luka-luka yang diduga disebabkan oleh RS.
Keterangan AGP tersebut membuat polisi mendapati terdapat dua anak yang menjadi korban dalam perkara dugaan kekerasan tersebut.
AP selanjutnya turut mendapatkan penanganan medis di RSUD Sidikalang bersama kakaknya.
Sementara kedua korban menjalani perawatan, RS dibawa ke Satreskrim Polres Dairi untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kekerasan tersebut.
Dari rangkaian pemeriksaan itulah polisi kemudian menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap perempuan berusia 52 tahun tersebut.
Penanganan perkara kini dilanjutkan Satreskrim Polres Dairi bersamaan dengan proses pemulihan kesehatan AGP dan AP yang masih mendapatkan penanganan medis di RSUD Sidikalang.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]