WahanaNews.co, Sibolga - Ganja seberat 10 kilogram gagal beredar di Kota Sibolga. Polisi menangkap tiga terduga pengedar asal kota Padang Sidempuan di tengah perjalanan menuju Sibolga, Senin (30/10/2023). sekitar pukul 02.50 WIB.
DP (28), MS (22), dan ZS (23), ditangkap saat sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Sibolga - Padang Sidimpuan, Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Pria di Subulussalam Diringkus Polisi, Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah
Selain satu buah tas ransel berisikan 10 kilogram ganja siap edar, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 213 ribu, dan dua unit sepeda motor.
"Ia benar, ditangkap di Desa Gunung Marijo Kecamatan Pinangsori," ujar Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, saat dikonfirmasi WahanaNews.co, Selasa (31/10/2023).
Disebutkan, penangkapan terduga pelaku bermula saat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan tentang dugaan peredaran ganja yang di suplay dari Sidempuan ke Sibolga. Saat berada di Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinang Sori, polisi melihat ketiga terduga pelaku dengan gerak gerik mencurigakan.
Baca Juga:
Sat ResNarkoba Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Terduga Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Ganja
"Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 1 tas ransel warna hitam, berisikan sepuluh bungkus ganja," timpal Sugiono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga, untuk penyelidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
[Redaktur : Alpredo Gultom]