WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi mengungkap keuntungan yang diperoleh pelaku dari penjualan obat keras secara ilegal di sebuah toko sembako di Jagakarsa, Jakarta Selatan, mencapai sekitar Rp200 ribu per hari.
"Dari keterangan penjaga toko, yaitu WA, obat-obat ini dijual dengan harga kisaran Rp5 ribu sampai Rp40 ribu dengan mendapat keuntungan per harinya kurang lebih Rp200 ribu," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (15/3/2026) melansir Antara.
Baca Juga:
Sederet Obat Herbal Bermasalah, BPOM Ungkap Produk Palsu dan Izin Fiktif
Prasetyo mengatakan, berdasarkan keterangan penjaga toko berinisial WA, toko sembako itu digunakan sebagai kedok untuk menjual psikotropika dan obat keras daftar G.
Adapun obat-obatan tersebut dijual dengan harga bervariasi kepada siapa saja yang datang ke toko dengan harga antara Rp5 ribu hingga Rp40 ribu per butir.
Dia menjelaskan, obat-obatan tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
Ancam Kesehatan, BPOM Amankan Obat Ilegal Bernilai Rp 8,1 Miliar di Jawa Barat
"Kemudian dari para penjaga toko ini mengatakan bahwa obat ini berasal dari A yang disinyalir merupakan pemilik dari obat tersebut sekaligus pemilik warung tersebut yang saat ini masih dalam pencarian ataupun pengejaran dari pihak kami," ujarnya.
Sementara itu, tersangka lain berinisial M berperan membantu menyuplai psikotropika dan obat keras daftar G ke toko sesuai perintah A.
"Tersangka M membantu menyuplai psikotropika dan obat keras daftar G ke toko sesuai perintah saudara A," katanya.
Selain itu, M juga menerima upah sebesar Rp150 ribu setiap kali mengantarkan obat-obatan tersebut dari A ke toko.
Prasetyo menambahkan, kedua tersangka, yakni WA dan M diketahui belum pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.
Polisi menyita 28.243 butir obat keras dari sebuah toko kelontong di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah menerima laporan masyarakat terkait peredaran tersebut pada Jumat (13/3).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai penjaga toko berinisial WA dan M.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
[Redaktur: Alpredo Gultom]