WahanaNews.co | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar peredaran produk vitamin ilegal yang diedarkan di e-commerce atau toko online. Totalnya, temuan tersebut berjumlah 718.791 buah dengan nilai jual sebesar Rp185,2 miliar.
Pelaksana tugas Deputi Bidang Penindakan BPOM Nur Iskandarsyah mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pengawasan selama periode Oktober 2021 sampai dengan Agustus 2022.
Baca Juga:
Ancam Kesehatan, BPOM Amankan Obat Ilegal Bernilai Rp 8,1 Miliar di Jawa Barat
Penjualan ilegal itu juga diidentifikasi dari 19.703 tautan atau link yang melakukan penjualan produk vitamin Tanpa Izin Edar (TIE).
"Dari hasil pengawasan ini, terungkap bahwa jenis vitamin ilegal yang paling banyak ditemukan adalah Vitamin D3 dan Vitamin C. Terhadap temuan produk vitamin ilegal tersebut, BPOM telah melakukan beberapa upaya, termasuk intensifikasi kegiatan pengawasan, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat," kata Nur dikutip dari situs resmi BPOM, Kamis (6/10).
Selain produk vitamin ilegal, BPOM juga menemukan peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), serta bahan yang dilarang yang berbahaya bagi kesehatan.
Baca Juga:
BPOM Tingkatkan Asistensi untuk Percepat Penyediaan Obat Berkualitas
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, terdapat 41 item obat tradisional mengandung BKO, serta 16 item kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya yang ditemukan.
Atas temuan tersebut, BPOM melalui Balai Laka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi, termasuk retail. Lebih lanjut, selain produk dalam negeri, BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain.
Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 95 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, serta sebanyak 46 kosmetika ditarik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan kosmetika palsu.