WahanaNews.co | Badan
Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap salah seorang
pengelola wahana wisata paralayang di Karanganyar, Jawa Tengah dengan alias RA.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
RA ditangkap setelah terciduk akan melakukan pesta sabu
dengan teman-temannya pada Rabu (18/8/2021) malam.
"Setelah kami dapatkan informasi RA bersama temannya
akan melakukan pesta narkoba," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY,
Kombes Tri Yunianto, melalui keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
"Kami dapatkan keterangan dari pelaku, jika RA ini
sehari-hari bekerja sebagai pengelola bisnis paralayang di daerah
Karanganyar," katanya.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
RA ditangkap bersama kedua temannya saat akan pesta narkoba di
rumah RA. Tri Yunianto mengatakan penangkapan tersebut merupakan pengembangan
kasus penangkapan tersangka RD di Sleman pada bulan Juli lalu.
Tri menyebut saat dilakukan penggerebekan, petugas sempat
kesulitan menemukan barang bukti. Setelah dilakukan interogasi di tempat
kejadian, barulah RA mengaku menyimpan narkoba tersebut di bawah keset.
"Saat kami lakukan penggeledahan, tim menemukan barang
bukti berupa 14 paket kecil sabu dan 1 bungkus plastik narkotika jenis
methamphetamine yang ditempel dan disembunyikan di balik keset di bawah kolong
tempat tidur pelaku. Selain paket narkotika, juga diamankan plastik klip,
timbangan, dan alat hisap sabu," katanya.
Petugas BNNP DIY lalu melakukan tes urine kepada RA dan
kedua temannya, AP (18) dan BH (31). Dari hasil lab, urine ketiganya dinyatakan
positif mengandung narkotika.
"Ketiganya sama-sama positif saat dilakukan tes urine
untuk screening methamphetamine," katanya.
BNNP DIY, kata dia, saat ini masih terus melakukan
pengembangan jaringan dari RD, yang mereka amankan Juli lalu. Kini, nasib RA,
pun tengah dalam pengembangan petugas. BNNP DIY masih akan mengembangkan
kemungkinan tersangka lain dari kasus RA. [rin]