WahanaNews.co, Jember – Terkait pengeroyokan kepada satu anggota Polsek Kaliwates Kabupaten Jember, Jawa Timur, Polisi menetapkan 13 orang pesilat Perguruan Setia Hati Teratai (PSHT) sebagai tersangka.
Status 13 orang tersebut dinaikkan sebagai tersangka usai polisi menangkap dan memeriksa 22 orang pesilat yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap Aipda Parmanto, saat pengamanan Suroan Agung, Selasa (23/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga:
Polisi di Jember Dikeroyok Pesilat PSHT, Polisi Duga Pelaku 15 Orang
"Dalam kejadian kemarin yang dilakukan penangkapan ada 22, setelah dipilah peran dan tugas masing-masing oknum, ada 13 yang ditetapkan tersangka," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis (25/7) melansir CNN Indonesia.
Para tersangka itu ialah KNH (26) yang merupakan tersangka utama atau provokator dalam perkara ini. Dia juga memukul serta menyeret anggota polisi.
Kemudian tersangka ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19, YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20) dan dua tersangka lainnya yang masih di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH). Seluruhnya berperan melakukan pemukulan baik dengan tangan kosong ataupun dengan bambu ke anggota polisi.
Baca Juga:
Selamat! Tim Pencak Silat Indonesia Raih 4 Emas dan Satu Perak di AUG 2024
"Dua tersangka yang masih anak-anak di bawah umur ini kita berlakukan Undang-Undang Anak," ucapnya.
Imam mengatakan, peristiwa ini bermula saat anggota pesilat PSHT menggelar Suroan Agung atau pengesahan warga baru sebanyak 200 orang berlokasi di padepokan PSHT Jalan Mujahir, Kabupaten Jember pada Senin (22/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sesudah menggelar pengesahan, oknum anggota PSHT itu menggelar konvoi di jalanan, hingga memblokade simpang tiga Jalan Hayam Wuruk, Selasa (23/7) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas kepolisian kemudian mengimbau mereka supaya tidak menutup jalan.
Tapi imbauan petugas Polsek Kaliwates tersebut tidak digubris. Seorang pesilat kemudian melakukan provokasi dengan menyebut ada salah satu rekannya yang diamankan polisi.
Para pesilat itu kemudian tersulut emosi dan mulai melakukan penyerangan terhadap polisi dengan cara melempari mobil petugas menggunakan bebatuan.
"Terjadi provokasi yang dilakukan oleh tersangka KNH ini kita sampaikan oknum dari PSHT yang mengatakan bahwa salah satu anggota telah diamankan petugas sehingga masa oknum dari PSHT langsung melakukan pelemparan terhadap mobil patroli petugas," ucapnya.
Kericuhan pun tidak terhindarkan. Mobil patroli tersebut terpaksa mundur meninggalkan lokasi untuk menghindari kerusuhan. Namun, satu anggota polsek yang tertinggal di lokasi dikeroyok oleh pesilat.
Imam menyebut, anggota bernama Aipda Parmanto mengalami pukulan dan tendangan di bagian wajah hingga tulang hidungnya patah. Akibat kejadian itu, korban masih dirawat di RS Umum Kaliwates hingga kini.
"Korban mengalami luka-luka dan patah tulang hidungnya. Sampai hari ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Kaliwates. Dan masih tahap observasi dokter," imbuhnya.
Selain menangkap para tersangka polisi juga mengamankan batang bukti berupa satu unit mobil dinas Polri yang rusak, sepeda motor 10 unit dan 14 unit HP dari para pelaku, bendera kuning berlogo PSHT, dan pakaian pesilat para pelaku.
Di sisi lain, Moerdjoko Ketua Umum PSHT menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat luas atas kejadian di Kabupaten Jember tersebut.
Moerdjoko sangat menyesalkan peristiwa yang dilakukan oleh warganya hingga memakan korban luka-luka satu anggota Polsek Kaliwates Jember.
"Ini menjadi bahan bagi kami sebagai pengurus PSHT untuk melakukan evaluasi serta menyusun langkah ke depan sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Baik di Jatim maupun di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Ketua PSHT itu menegaskan para anggota yang menjadi tersangka hari ini bakal mendapat sanksi keras berdasarkan peraturan AD/ART organisasi.
"Dari peraturan dewan pusat jelas, terhadap anggota yang melanggar ketentuan dalam AD/ART akan mendapatkan sanksi tegas dan terukur. Jadi, tentunya kami memohon dari Pak Kapolda, personel kami melanggar hukum dan harus ditindak secara hukum," tegasnya.
Atas perbuatannya para pesilat PSHT yang jadi tersangka ini bakal dijerat Pasal 160 Jo 170 KUHP atau Pasal 212 atau 213 KUHP serta Pasal 216 Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam kurungan penjara 6 tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]