WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengoplos gas bersubsidi tiga kilogram ke kaleng gas portabel berukuran 230 gram di Jakarta Utara meraih keuntungan hingga Rp93 ribu per tabung gas.
“Dari satu tabung gas bersubsidi ini, mereka oplos 11 hingga 12 kaleng gas portabel dan keuntungan yang didapat mulai dari Rp38 ribu hingga Rp93 ribu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisna Narayana di Jakarta, Rabu (17/9/2025) melansir Antara.
Baca Juga:
Soal Bau Gas di Kota Bekasi, Pemkot Masih Telusuri Sumber dan Siagakan Tim Medis 24 Jam
Menurut dia, keuntungan yang dihasilkan dari transaksi haram ini jika dihitung cukup banyak nilainya.
“Nilai keuntungan yang mereka raih tentu banyak, jika satu tabung gas saja untung hingga Rp93 ribu serta bisnis yang dilakukan sejak lama tentu memberikan keuntungan besar," katanya.
Ia menambahkan keenam tersangka berinisial IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38) dan AA (24) ini ada yang menjalankan aktivitas ini sejak awal 2023 dan ada yang 2024.
Baca Juga:
Transaksi Gas Fiktif, KPK Tahan Eks Direktur PGN dan Komisaris IAE
Mereka ini melakukan aksi pengoplosan dengan alat sederhana dan tidak dilakukan dengan teknologi atau keahlian khusus.
Selain itu, latar belakang pelaku ini rata-rata penganggur dan ada yang pekerja serabutan dan tidak ada yang pernah bekerja sebagai tukang gas atau sejenisnya.
“Mereka oplos gas ini dari rumah masing-masing dan gas portabel ini mereka jual secara daring,” kata lulusan Akademi Kepolisian 2016 ini.
Satu dari enam pelaku mengaku telah menjalan aksi ini sejak 2024 dan dirinya menjual setiap harinya sebanyak 40 kaleng gas portabel.
“Biasanya terjual minimal 40 kaleng,” kata dia.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah mewawancarai pelaku pengoplos gas bersubsidi di Polres Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Rabu (17/9/2029).ANTARA/Mario Sofia Nasution
Ia mengakui belajar mengoplos gas bersubsidi ini setelah mengikuti tutorial yang ada di media sosial.
“Saya belajar dan mencoba lalu menjual secara 'online',” kata dia sambil menambahkan bahwa mereka menjual gas portabel hasil oplosan Rp15 hingga Rp20 ribu per kaleng.
Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing menyatakan keenam pelaku dijerat pasal 32 ayat 2 junto pasal 30 dan pasal 31 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal. Kemudian pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian, pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi yang diubah ke dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
“Seluruh pelaku ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun,” kata dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]