WahanaNews.co | Polisi berhasil tangkap empat pelaku pengoplosan elpiji di Bekasi.
Mereka ditangkap setelah kedapatan melakukan praktik kecurangan pengoplosan elpiji 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg non-subsidi
Baca Juga:
Polsek Cileungsi Ungkap Tempat Pengoplosan Gas Ilegal di Cileungsi
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitya mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut pada Senin (13/6) yang berada di kawasan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Keempat pelaku yang kesemuanya laki-laki ini yakni inisial ML (29), TP (28), BK (38), dan DFB (24) diringkas polisi
"Kita nggak lama melakukan penyelidikan, kita begitu dapat info dari warga kita coba tindak lanjuti, kurang lebih dua hari, dan dinyatakan benar, kita langsung amankan yang bersangkutan," kata Ivan dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga:
Kini Tinggal Kenangan, Turkmenistan Pernah Gratiskan Listrik dan Gas 24 Tahun
Ivan mengatakan, para tersangka terbukti melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung berukuran 12 kg dan 50 kg.
"Tabung gas 3 kg itu merupakan gas subsidi yang kemudian dipindahkan oleh pelaku ke tabung 12 kg dan tabung 50 kg. Sehingga pelaku menjual dalam keadaan nonsubsidi," katanya.
Modus Operandi