Ivan menuturkan, modus yang dilakukan para pelaku yakni berkeliling membeli gas 3 kg untuk kemudian dipindahkan ke tabung lain.
"Pelaku mendapatkan gas 3 kg ini dengan cara mencari di warung-warung kecil. Jadi memang pelaku sengaja mengumpulkan sebanyak ratusan tabung gas 3 kg ini didapati dari pelaku berkeliling ke sekitar daerah tempat tinggalnya, membeli gas ukuran 3 kg. Kemudian pelaku bawa ke gudang pelaku di Bantar Gebang lalu dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg," jelasnya.
Baca Juga:
Peluncuran Program Trade-in LPG 3 Kg ke LPG 5 Kg oleh Pemkot Tarakan
Ivan menambahkan, pelaku sudah mengetahui sebelumnya cara untuk memindahkan gas dari 3 kg ke gas non subsidi.
"Memang yang bersangkutan pernah mempelajari cara memindahkan gas. Jadi untuk satu tabung 12 kg itu dia membutuhkan 4 tabung 3 kg. Tapi satuannya yang jelas itu satuan subsidi. Perbedaannya itu, subsidi," tuturnya.
Ivan menegaskan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, dapat dipastikan bahwa para pelaku dalam hal ini bukanlah agen dan tidak bekerjasama dengan oknum agen.
Baca Juga:
Daftar Lewat Aplikasi, Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP
"Jadi yang bersangkutan bukan agen. Tadi kita pikir juga ada kerjasama dengan agen, untuk terkait tabung 3 kg. Ternyata yang bersangkutan memang sengaja mengumpulkan lewat toko-toko pengecer," ujarnya.
Pelaku Pernah Bermain di Bogor
Ivan menuturkan, dari keempat orang pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka memiliki peran masing-masing. Dimana ML dalam hal ini sebagai pemilik bisnis pengoplosan tersebut. Sementara tiga lainnya TP, BK, dan DFB merupakan pekerjanya.