Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka baru Bekasi selama kurang lebih dua minggu di wilayah Bekasi.
Namun, sebelumnya mereka pernah beraksi di wilayah Bogor.
Baca Juga:
Peluncuran Program Trade-in LPG 3 Kg ke LPG 5 Kg oleh Pemkot Tarakan
"Mereka baru dua minggu ada di wilayah kota Bekasi baru melakukan dan sudah tercium oleh kita dan kita amankan. Sebelumnya pelaku mengaku pernah bermain di daerah Bogor, jadi itu bukan daerah kita," kata dia.
Ivan mengatakan, modal yang dikeluarkan tersangka dalam bisnis pengoplosan gas tersebut berkisar di angka Rp 10 juta - Rp 30 juta rupiah.
Karena berhasil diungkap, para tersangka belum sempat mendistribusikan gas tersebut ke masyarakat luas.
Baca Juga:
Daftar Lewat Aplikasi, Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP
"Modal kerjanya sekitar Rp 10 juta - Rp 30 juta. Karena memang belum sempat didistribusikan, sudah tertangkap oleh kita sementara mereka sedang memindahkan, jadi ini barang belum sempat terdistribusi," kata dia.
Saat menanamkan pelaku polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti. Diantaranya tiga unit mobil operasional, 15 buah regulator untuk memindahkan isi gas, 474 buah tabung gas ukuran 3 kg, 17 buah tabung gas 50 kg dan 136 buah tabung gas ukuran 12 kg.
Saat ini keempat tersangka diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 huruf B dan C UU RI Nomor 8 Tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.