Usai mengamankan Hasanudin, para sekuriti merasa tidak puas karena tidak ditemukan satu pun barang bukti dan terus melakukan berbagai penganiayaan kepada korban dengan harapan korban akan mengaku.
Para sekuriti yang masing-masing berinisial P (35), H (33), K (43), S (31) dan A (DPO) marah dan melampiaskannya dengan menganiaya Hasanudin secara brutal.
Baca Juga:
Kasus Roy Erwin Sagala: Puspha Desak Kapolda Sumut Pecat Kapolres Dairi, Diduga Berpihak!
Penganiayaan yang dialami korban juga salah satunya adalah menyiram air cabai ke luka yang ada di tubuh korban. Setelah korban terlihat lemas, tidak berdaya dan mulai hilang kesadaran, dua dari lima pelaku memasukkan Hasanudin ke dalam mobil untuk dilepaskan di luar kawasan Ancol.
Di dalam perjalanan, Hasanudin ternyata meninggal dunia. Polisi pun kemudian bergerak cepat dan menangkap empat dari lima pelaku yakni P, H, K, dan S, kemudian ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan. Satu pelaku berinisial A masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, polisi tengah mengejar buron tersebut. Polisi menjerat para pelaku berupa Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Kepala Dipukul Balok, Pemuda Bandung Kejang-kejang Usai Dikeroyok 4 Orang
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.