WahanaNews.co | Pria berinisial FI (24) sudah biasa menipu melalui media sosial Facebook. Kali ini dengan cara menawarkan lowongan pekerjaan lewat Facebook.
FI ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari pada Selasa (12/7/2022) saat hendak menjual motor hasil penipuannya ke wilayah Kecamatan Neglasari.
Baca Juga:
Ombudsman Ingatkan Tawaran Kerja ke Luar Negeri di Medsos Rentan TPPO
Setelah diselidiki, FI diduga melakukan aksinya dengan berbagai modus mulai dari menawarkan pekerjaan, pura-pura menjual peralatan poles mobil, menggadaikan motor, dan pura-pura menjual bawang merah online.
Menurut polisi, hasil dari penipuan yang dilakukan FI digunakan untuk bermain judi online.
Baca Juga:
Media Sosial, Antara Kebebasan dan Potensi Pelanggaran Hak Privasi Personal
Modus bohongi orang yang sedang cari kerja
Aksi pelaku terungkap saat ia hendak menjual motor hasil penipuannya di wilayah Kecamatan Neglasari.
"Pelaku ditangkap Polsek Neglasari pada saat yang bersangkutan akan menjual motor hasil penipuannya ke wilayah Kecamatan Neglasari, pada Selasa, 12 Juli 2022 pukul 21.00 WIB" ujar Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Korban dan pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.