WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menyebut penjarahan yang terjadi di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara terjadi setelah ada proses relokasi warga.
Hal tersebut diketahui saat proses audiensi antara Polsek Cilincing dengan pengurus lama dan pengurus baru UPRS II Rusun Marunda Cluster C, serta mengundang RT dan RW setempat pada Rabu (19/6) lalu.
Baca Juga:
Ayah Banting Anak hingga Tewas di Jakut dalam Kondisi Sadar
"Bahwa kejadian pencurian di Rusun Marunda Cluster C terjadi setelah adanya relokasi warga ke Rusun Nagrak Cilincing pada bulan September 2023," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saragih dalam keterangannya, Sabtu (22/6).
Disampaikan Fernando, sejak proses relokasi itu Rusun Marunda Cluster C dalam keadaan tidak berpenghuni, tidak terawat dan terbengkalai.
Fernando menyebut bangunan yang tidak berpenghuni dan terbengkalai tersebut menjadi tanggung jawab UPRS untuk penjagaan dan pengamanan aset.
Baca Juga:
Bakamla RI Sosialisasikan Pengelolaan Rusunawa Bagi Personel
"Ditemukan bahwa, pengurus UPRS baru, Bapak Baharudin belum mendatakan kembali aset-aset yang masih ada dan yang sudah hilang, untuk itu pihak pengelola akan mengaudit internal aset Rusunawa Cluster C," ucap dia.
Fernando menuturkan sampai saat ini pihaknya juga belum menerima laporan dari pihak UPRS II Marunda terkait aksi penjarahan tersebut.
Kata Fernando, pihak UPRS II Marunda lebih dulu akan berkoordinasi dengan pihak internal terkait pencurian di Rusunawa Marunda Cluster C untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Polsek Cilincing akan menindaklanjuti bilamana pihak UPRS membuat laporan polisi terkait pencurian aset di Rusun Marunda Cluster C Jakarta Utara," tuturnya.
Rusunawa Marunda rusak parah sejak ditinggal oleh para penghuninya yang direlokasi ke tempat lain.
Kini kondisinya semakin mengenaskan karena barang-barang yang tersisa termasuk aset milik Pemprov DKI dijarah pencuri.
Barang-barang itu antara lain besi, tralis, wastafel. WC duduk dan jongkok. Beberapa tembok Rusunawa Marunda bahkan runtuh karena ulah para penjarah.
Penjarahan bukan kali ini saja, namun hal serupa pernah terjadi pada awal tahun 2024. Anggota regu satuan pengamanan Rusunawa Marunda mengaku khawatir saat menemukan kusen jendela unit di blok C2 telah dibongkar tanpa pemberitahuan kepada pihak pengelola.
Buntut aksi penjarahan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memecat tujuh pegawai non ASN yang diduga terlibat.
"Menyikapi hal tersebut, pihak pengelola rusun Marunda per Desember 2023 sudah memberhentikan 7 pegawai non ASN," kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris saat dihubungi, Jumat (21/6).
[Redaktur: Alpredo Gultom]