WahanaNews.co | RB (19), laki-laki yang sampai hati menjual anak di bawah umur dengan modus memacarinya, tega menjual bocah kelas 6 SD itu di Apartemen Kalibata City , Pancoran, Jakarta Selatan.
"Untuk status tersangkanya masih dalam proses saat ini. Pelaku dikenakan hukuman 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan R Soplanit kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga:
Pria di Mojokerto Kepergok Istri Saat Cabuli Anak Tetangga
Menurutnya, pelaku yang tak punya pekerjaan tetap alias pengangguran itu dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal tentang tindak pidana perdagangan orang.
Saat ini, polisi masih memeriksa lebih lanjut pelaku yang diciduk di kawasan Apartemen Kalibata City tersebut.
"Kami masih dalami lebih lanjut motif-motif pelaku ini melakukan itu. Termasuk di mana pelaku melakukan pertemuan saat menjual korban," tuturnya.
Baca Juga:
ASN Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ditangkap: Dugaan Pencabulan Terhadap Bocah 11 Tahun
Dia menambahkan, sebelum menjajakan korban sebagai PSK melalui aplikasi online, pelaku lebih dahulu meniduri korban. Adapun modus pelaku membujuk rayu korban agar mau dipacari hingga akhirnya ditiduri dan berujung pada kasus prostitusi anak di bawah umur.
Sekadar diketahui, kasus ini terbongkar dari laporan paman korban ke Polsek Makasar dan melakukan penggerebekan di Apartemen Kalibata City. Alhasil, keponakannya berinisial EN ditemukan di lokasi tersebut. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.