WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (27) terkait kasus video asusila yang diduga melibatkan anak seorang figur publik berinisial AD (24).
"Telah ditangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, dan mentransmisikan pornografi yang secara eksplisit menampilkan persenggamaan, ketelanjangan, atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Ade Safri menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AP dilakukan di rumahnya di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8).
"Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dilakukan mulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB pada 10 Agustus 2024," tambahnya.
Setelah penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut kemudian disita, dan AP dibawa ke ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk klarifikasi lebih lanjut.
Baca Juga:
Motif AP Sebar Video Syur Audrey, Sakit Hati Diputusin
"Penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap AP, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukum," jelas Ade Safri.
Barang bukti yang berhasil disita selama penggeledahan meliputi dua buah ponsel, satu unit laptop, satu akun email, dan sebuah flashdisk yang berisi konten bermuatan pornografi.
Motif Sakit Hati
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa motif tersangka AP menyebarkan video asusila tersebut adalah karena sakit hati.
"AP merasa sakit hati setelah hubungannya dengan AD diputus, sehingga ia ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video tersebut," jelasnya di Jakarta, Senin.
Selain itu, Ade Safri juga menyebut bahwa AP memiliki niat agar orang lain dapat berfantasi tentang hubungan dengan AD, yang merupakan anak dari seorang musisi terkenal berinisial DB (47).
"Motif ini sangat tidak baik dan dapat dijerat pidana," lanjutnya.
Ade Sjafri juga menambahkan bahwa AP adalah orang pertama yang menyebarkan video bermuatan asusila tersebut melalui akun media sosial X/Twitter @bb2638, yang saat ini sudah dihapus.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan, dengan setidaknya lima video yang sudah berhasil ditemukan oleh penyidik.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, " katanya.
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tersangka berpotensi dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
[Elsya Tri Ahaddini]