WAHANANEWS.CO, Jakarta - Usai dituding telah menghamili perempuan berusia 30 tahun, politikus Partai Golkar, Ridwan Kamil alias RK melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum RK Muslim Jaya Butar Butar melaporkan Lisa atas tuduhan pencemaran nama baik. Menurut dia, kliennya telah dirugikan atas informasi yang disampaikan Lisa.
Baca Juga:
Mercedes Benz RK Diduga Terkait Kasus BJB Dititipkan KPK ke Bengkel
"Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 tahun 2024," ujar Muslim.
"Yang diduga dilakukan oleh inisial LM," sambungnya.
Muslim menegaskan bahwa kliennya telah membantah semua tuduhan yang disampaikan Lisa. Dia menyebut RK tak melakukan hubungan dalam bentuk apapun dengan yang bersangkutan.
Baca Juga:
KPK Klaim Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil yang Disita Tak Masuk LHKPN
Dia menyebut RK saat ini juga dalam kondisi baik. Menurut Muslim, RK sepenuhnya akan menghargai proses hukum yang berjalan.
"Tidak ada stres. Pak Ridwan Kamil sabar, tenang karena itu kan memang harus dilalui," ujarnya.
Lisa sebelumnya membeberkan ke publik ihwal perkenalannya dengan Ridwan Kamil, hubungan serta klaimnya soal kehamilan yang disebutnya sebagai buah hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu.