WahanaNews.co | Peran aparat Imigrasi dan Polri dari 12 tersangka kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Tersangka dari pihak imigrasi berinisial AH alias A (37) sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda, " kata Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
DPR RI dan Parlemen Korea Selatan Bahas Perdagangan hingga Perlindungan Pekerja Migran
Hengki menjelaskan jika AH yang bekerja di imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.
"Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang, " katanya.
Hengki menjelaskan terhadap tersangka AH alias A dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca Juga:
Business Matching Kemendag di Korea Selatan Hasilkan Realisasi Ekspor dan Buka Peluang Transaksi Baru
"Sedangkan Aipda M berperan menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone, dan mengganti nomor baru tersangka, serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan, " katanya.
Hengki juga menjelaskan kalau Aipda M menerima uang Rp612 juta dengan janji bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh para tersangka.
"Terhadap tersangka Aipda M alias D dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan), " kata Hengki.