"Yang kemudian menjadikan terdakwa berpikir bahwa tenda tersebut bisa mudah terbakar menggunakan cat semprot merk 'Pylox' warna abu-abu dan korek api warna merah merk 'Tokai' yang terdakwa bawa," demikian bunyi dakwaan yang dilihat di SIPP PN Sleman, Rabu (10/12).
Saat Arie berada di dekat tenda, ia langsung menyalakan korek api dan di saat bersamaan menyemprotkan cat semprot ke arah tenda. Korek apinya sempat rusak dan ia buang ke arah tenda.
Baca Juga:
BPBD Bantul Imbau Nelayan dan Warga Pantai Selatan Waspadai Gelombang Tinggi
Selanjutnya, terdakwa meminjam korek api kepada orang yang tidak ia kenal dan kembali melanjutkan aksi pembakaran.
"Sehingga akibat dari pembakaran tenda tersebut menjadikan tenda warna coklat bertulisakan 'POLISI' terbakar dan rusak," tulis dakwaan tersebut.
"Kemudian terdakwa melihat bahwa ada kerumunan massa yang mendorong mobil sedan kemudian mengarahkan mobil sedan tersebut ke arah api dari tenda yang terdakwa bakar. Terdakwa membakar tenda tersebut dengan tujuan agar aksi demo bisa menjadi lebih rusuh," lanjutnya.
Baca Juga:
Bus Rombongan Pengadilan Tinggi Jateng Tabrak Pemotor, Satu Tewas
Setelah itu, Arie melempar cat semprot beserta korek api ke arah tenda yang terbakar. Terdakwa lalu pergi menjauh dari kerumunan karena menghindari gas air mata sampai ke halte depan Mall Pakuwon. Arie disebut mengikuti aksi sekitar pukul 20.30 WIB kemudian kembali ke kampus UNY.
Jaksa mendakwa akibat perbuatan Arie, tenda Polda DIY terbakar hingga hangus dan tidak dapat pakai lagi. Arie lalu dijerat ancaman Pasal 187 ke-1 atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan Senin (15/12) pekan depan untuk agenda eksepsi.