Perdana Arie yang merupakan warga Klaten Utara, Jawa Tengah ditangkap pada 24 September 2025 lalu di sebuah rumah, daerah Kalasan, Sleman, DIY. Penangkapan Arie oleh aparat itu kemudian diinformasikan Aliansi Jogja Memanggil pada 30 September silam.
Aliansi menyebut Arie didatangi belasan hingga puluhan anggota saat penangkapannya. Selain itu, mereka menuding Polda DIY tak membawa surat penangkapan maupun surat status sebagai saksi. Arie juga disebut ditangkap tanpa melalui tahap pemanggilan untuk permintaan keterangan sebagai saksi.
Baca Juga:
BPBD Bantul Imbau Nelayan dan Warga Pantai Selatan Waspadai Gelombang Tinggi
"Perdana Arie juga dipaksa untuk melakukan BAP, tanpa diberikan hak diam dan memilih pendamping hukum sendiri sebagai warga negara saat berhadapan di hadapan hukum!" lanjut keterangan aliansi.
Sementara Aliansi Jogja Memanggil menyebut Perdana Arie sebetulnya juga korban dari tindak aparat saat aksi massa 29 Agustus lalu, yang membuatnya harus dilarikan ke RS Bhayangkara karena mengalami kejang-kejang.
Atqo Darmawan Aji, anggota Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) menyebut jika penunjukan pendamping hukum oleh Polda DIY tanpa melalui koordinasi keluarga Perdana Arie, sehingga kuasa telah dicabut dan kini diserahkan ke pihaknya.
Baca Juga:
Bus Rombongan Pengadilan Tinggi Jateng Tabrak Pemotor, Satu Tewas
Kepada Atqo, Perdana Arie pun mengungkap saat ditangkap sempat mengalami tindakan oleh petugas yang tak sesuai dengan prosedur penangkapan polisi berdasarkan KUHAP.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.