WahanaNews.co | Tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap Aldi Saputra (13) siswa SMP Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan yang jasadnya ditemukan di kebun warga, Minggu 4 Desember 2022 ditangkap polisi. Ketiga pelaku adalah Farhan Maulana (18), Herdiansyah (19) dan HK (14).
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Reskrim, AKP Acep Yuli Sahara menerangkan, pihaknya telah berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku nekat membunuh korban yang memergoki tersangka Herdiansyah mencuri ayam warga.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
“Karena takut perbuatan mereka diketahui warga, maka direncanakanlah untuk membunuh korban,” katanya, Selasa (6/12/2022).
Pelaku Herdiansyah kemudian berencana memukuli korban dengan meminta bantuan kepada dua pelaku lain yakni Farhan dan HK. Ironisnya, korban adalah teman para pelaku.
Farhan lantas menghubungi Herdiansyah lewat pesan Facebook bahwa korban baru saja pulang dari rumahnya. Kemudian pelaku Herdiansyah dan HK menunggu di persimpangan Desa Muara Sindang. Saat melihat korban melintas di lokasi kejadian, Herdiansyah dan HK langsung mencegat korban. Korban yang mengendarai sepeda motor dipaksa turun dan dipukuli oleh keduanya dengan kayu.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
“Bahkan wajah korban pun dibekap kedua pelaku dengan menggunakan jaket lalu diseret masuk ke kebun kopi milik warga. Di sana, AD dieksekusi tanpa ampun oleh Herdiansyah dan HK,” jelasnya.
Korban ditusuk menggunakan senjata tajam di bagian leher hingga menyebabkan kehabisan darah. Setelah tewas, motor dan handphone korban diambil oleh para pelaku.
Untuk menyembunyikan aksinya tersebut, jenazah AD ditutupi dengan daun kayu manis. Setelah itu, Herdiansyah dan HK pun melarikan diri sampai akhirnya tertangkap.
“Dan perlu kami tegaskan bahwa motif pembunuhan ini karena pelaku takut korban membocorkan ke warga kalau pelaku Herdiansyah telah mencuri ayam. Saat jenazah korban ditemukan memang terpisah, itu dikarenakan dimakan oleh hewan bukan karena mutilasi,” ucap dia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara selama seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, jasad seorang pelajar SMP kelas II di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan ditemukan oleh warga saat sedang berjalan menuju kebun kopi miliknya di Desa Pematang Danau, Kecamatan Sindang Danau, OKU Selatan. Jasad sudah membusuk dan tubuh terpisah setelah dinyatakan hilang selama 11 hari. [sdy]