WAHANANEWS.CO, Jambi - Aparat Polres Bungo mengungkap kasus pembunuhan dosen perempuan berinisial EY oleh oknum polisi, sebuah peristiwa keji yang mengguncang Kabupaten Bungo, Jambi.
Jasad EY ditemukan di rumahnya pada Sabtu (1/11/2025), dalam kondisi penuh luka dan lebam serta darah mengering di area hidung dan mulut.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Trio Sadis Habisi Nyawa Pria Muda di Bogor
EY diketahui merupakan dosen di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo, dan kehadirannya dinantikan untuk mengajar mata kuliah Kesehatan Reproduksi pada Jumat (31/10/2025).
Kasus ini awalnya terungkap ketika rekan sesama dosen, Dewi, mendapati EY tidak masuk mengajar pada Jumat dan tak mengangkat panggilan WhatsApp, sementara pesan teks yang diterima justru terasa janggal karena sapaan yang berbeda dari kebiasaan.
Merasa ada keanehan, Dewi menghubungi kembali pada sore hari dan tetap tidak mendapat jawaban sehingga kekhawatiran meningkat.
Baca Juga:
Baru Rencana di WhatsApp, Dua Remaja Bekasi Diciduk Polisi Sebelum Tawuran
Keesokan paginya, Sabtu (1/11/2025), Dewi kembali menghubungi dan berencana membawa makanan serta obat, tetapi panggilan tetap tak terjawab sehingga ia mengajak rekannya, Hela, untuk mendatangi rumah EY di Kecamatan Rimbo Tengah.
Saat tiba di lokasi, mereka tidak mendapati kendaraan korban dan melihat pintu tertutup namun jendela berteralis terbuka, membuat mereka memutuskan untuk meminta bantuan kerabat yang merupakan anggota kepolisian guna melacak posisi ponsel EY.
Hasil pelacakan menunjukkan ponsel berada jauh dari rumah sehingga mereka kembali bersama ketua lingkungan untuk masuk ke rumah dan mendapati EY sudah tidak bernyawa dengan kondisi tubuh mengenaskan, lalu melapor ke polisi.
Sehari setelah penemuan mayat, pada Minggu (2/11/2025), aparat menangkap pelaku yang ternyata anggota Polri aktif bernama Bripda Waldi, bertugas di Polres Tebo di bawah Polda Jambi.
Hasil visum mengindikasikan EY menjadi korban pemerkosaan, penganiayaan, dan pembunuhan dengan adanya lebam di wajah, bahu, luka di kepala, lubang di leher akibat benda tumpul atau tajam, serta ditemukannya sperma di area organ intim.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyatakan pelaku dijerat Pasal 340 dan/atau 338 KUHP, Pasal 365, serta Pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, ditambah proses PTDH dan peradilan pidana umum karena status pelaku sebagai anggota Polri.
Keluarga korban pada Selasa (4/11/2025) menyatakan tuntutan hukuman paling berat bagi pelaku, bahkan bila perlu hukuman mati, karena menilai EY sebagai sosok baik yang tewas dalam kondisi keji.
Paman korban, Sugiman, mengatakan mereka tidak menerima tindakan pelaku yang dinilai sangat kejam dan turut merampas barang-barang korban, membuat keluarga sangat terpukul atas kematian yang tidak wajar ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]