WahanaNews.co | Usaha penyelundupan narkoba jenis sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Siak, Riau, behrasil digagalkan oleh petugas keamanan Pintu Utama (P2U).
Sabu-sabu itu disisipkan dalam botol bedak bayi dan akan dikirim kepada penghuni rutan.
Baca Juga:
Penyelundupan Sabu di Lapas Kuningan Terekam CCTV, Berikut Kronologisnya
Kepala Rutan Kelas IIB Siak Tonggo Butarbutar menjelaskan sabu-sabu disimpan dalam botol bedak bayi yang ditemukan setelah pengecekan lewat mesin sinar X.
"Namun sayangnya pria yang mengirim barang untuk tahanan FS tersebut sudah lebih dahulu pergi," ujarnya, Jumat (18/2/2022).
Sebelumnya ada seseorang yang menitipkan bingkisan kepada petugas pintu utama.
Baca Juga:
Penyeludupan Sabu 1,5 Kilogram Diungkap Polda Kaltim
Barang itu ditujukan kepada salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial FS.
Setelah diperiksa petugas lewat X-Ray, kata Tonggo, ditemukan paket diduga narkoba yang dimasukkan dalam botol bedak bayi.
Penggagalan penyelundupan narkoba ini terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) di Rutan Kelas IIB Siak Ralphy Prasetyo menambahkan pihaknya langsung bertindak setelah petugas menemukan paket diduga sabu-sabu.
Pihak Rutan kemudian memeriksa FS untuk dimintai keterangan awal.
"Dalam pemeriksaan awal, FS mengakui memang paket itu atas permintaan atau perbuatannya," ujar Ralphy.
Selanjutnya guna penyelidikan lebih lanjut, pihak Rutan menyerahkan FS kepada Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Siak beserta barang bukti. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.