"Penangkapan kelimanya dilakukan di Aceh Besar, Banda
Aceh, dan Kota Langsa," Winardy dalam konferensi pers di Mapolda Aceh,
Sabtu (23/1).
Winardy mengatakan, tim Densus 88 awalnya menciduk dua
terduga teroris di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar, pada Rabu (20/1) malam.
Dua orang yang diciduk adalah RA (41) warga Langsa Kota dan seseorang
berinisial SA alias S (30) warga Banda Baro, Aceh Utara.
Baca Juga:
Menteri PANRB: 16-17 April WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen
Sehari berselang, Densus disebut menangkap UM alias AZ alias
TA (35) di kawasan Simpang Tujuh, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (21/1) pagi.
Pada malamnya, Densus 88 menciduk dua terduga teroris di Kota Langsa yaitu SB
alias AF (40) dan MY (46).
Dalam penangkapan, kata Winardy, Densus 88 menyita sejumlah
barang bukti berupa 1 kg pupuk kalium nitrat, 250 gram the organic stop actived
charcoal (bubuk arang aktif), 1 botol berisi 2.000 buah peluru gotri silver
cosmos 6 mm. Petugas juga menemukan potongan pipa besi yang diduga sebagai alat
pembuatan dan isi bom.
Dikonfirmasi terpisah, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyebut akan memproses PNS
di Langsa, Aceh, yang ditangkap Densus 88. Namun sampai saat ini Tjahjo belum
mengetahui detail posisi ASN itu.
Baca Juga:
WFH 50 Persen pada 16-17 April bagi ASN, WFO 100 Persen untuk Pelayanan Publik
"Belum tahu detail posisi siapa ASN-nya," ujar
Tjahjo saat dihubungi, Sabtu (23/1/2021).
Setelah data diterima, akan diproses melalui Badan
Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Akan ditentukan sanksi seperti pemecatan dan
sebagainya.
"Dari data yang masuk, nanti kita akan lihat dan baru
proses dalam Bapek bersama BKN (Badan Kepegawaian Nasional)," ucapnya. [dhn]