WahanaNews.co | Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan, kasus
Bahar Smith terkait penganiayaan sopir taksi daring tetap berlanjut. Penyidik mengagendakan pemeriksaan
salah satu tokoh FPI itu pada pekan depan.
Kabid
Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan, pemeriksaan itu
diagendakan pada Senin (23/12/2020) mendatang.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi 702 Personel: 10 Jenderal Lengser, 3 Polwan Jadi Kapolres Baru
Menurutnya,
Bahar dihadirkan pada pemeriksaan tersebut dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Kapasitasnya
sebagai tersangka, pemeriksaan dalam kasus penganiayaan di rumahnya beberapa
waktu lalu, yang korbannya adalah driver online," kata Erdi di Mapolda
Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (18/11/2020).
Dia
mengatakan, pihak penyidik telah dipersilakan oleh pihak lapas untuk melakukan
pemeriksaan terhadap Bahar.
Baca Juga:
Jaga Semangat Kekeluargaan dan Kebersamaan, Polres Sibolga Kunjungi Purnawirawan dan Warakawuri Polri
Namun, ia
belum memastikan di mana lokasi pemeriksaan Bahar itu bakal dilakukan.
"Itu
kami belum tahu, apakah pemeriksaannya di Polda Jabar, atau penyidik yang akan
berangkat ke Lapas Gunung Sindur Bogor," katanya.
Sejauh
ini, ia memastikan pihak penyidik belum mendapat surat maupun pernyataan terkait
perdamaian antara korban dengan Bahar.
Sehingga,
kata dia, proses hukum kasus tersebut terus dilanjutkan oleh penyidik
Ditreskrimum.
"Penyidik
belum mendapat surat itu ya. Sampai sekarang penyidik belum pernah menerima
yang namanya pencabutan, perdamaian," kata Erdi.
Sebelumnya,
Ditreskrimum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith jadi tersangka
kasus penganiayaan.
"Hasil
gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse
Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi, Selasa (27/10/2020) lalu.
Adapun
penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum
dengan Nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum, yang ditandatangani oleh Patoppoi
sendiri. [dhn]