"Rinciannya tiga kantong klip berisi pil inex warna kuning berlogo wajah piramid dan lima bungkus warna cokelat berlogo wajah robot," ucap Gatot.
Sementara itu, MMS mengaku kepada polisi sudah beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu maupun pil ekstasi. Setiap satu kali pengiriman mendapatkan upah sebesar Rp 1,2 juta. "Motifnya karena masalah ekonomi. Uangnya dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari," ucap Gatot.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Saat ini, sambung Gatot, pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap seseorang berinisial J yang menyuplai sabu-sabu kepada MMS secara ranjau di wilayah Sidoarjo.
"Narkoba itu rencananya akan disebar ke Jatim. Kami masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap pelaku atau jaringan lainnya," kata Gatot.
Atas perbuatannya, MMS dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.