WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra mengatakan jika pihaknya telah melakukan penangkapan seorang pemuda berinisial YS (21) karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (13/4/2025).
Ade memaparkan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan 5 kilogram ganja. Dan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba jenis ganja di Kecamatan Ciracas.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Seorang Anak Bangsa Berpulang, Karena Riset Ganja Medis Tak Kunjung Dimulai
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba PMJ segera melakukan pemantauan di sekitar lokasi," kata Ade dilansir dari RMOL, Minggu (13/4/2025).
Setelah memastikan keberadaan target melalui keterangan warga sekitar, penyidik langsung bergerak menuju titik yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Dalam video yang beredar, YS sempat ingin kabur dari kejaran petugas di lapangan. Sayangnya, jangkauan lari para petugas lebih cepat dan akhirnya YS berhasil dibekuk.
Baca Juga:
Miliki Sabu, Pil Ekstasi dan Ganja, Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Bengkel Laguboti
"Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS beserta barang bukti berupa lima bungkus lakban coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto total mencapai 5.000 gram," jelasnya.
Kepada petugas, YS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang berada di kawasan Bulak, Ciracas.
Usai ditangkap, YS bersama barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut.