WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram yang didistribusikan melalui jaringan internasional.
"Tersangka dua orang sebagai bandar. Kemudian yang lima orang sebagai kurir," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap IRT 25 Tahun Penyalahgunaan Sabu
Dia mengatakan ketujuh tersangka itu berinisial SA (33) dan Z (50) berperan sebagai bandar. Kemudian, DE (30), ADR (30), DM (34), MM (27), dan AW (35) sebagai kurir.
Sementara jaringan internasional tersebut meliputi Iran, China, Malaysia dan Indonesia.
Menurut dia, pengungkapan kasus itu sudah dimulai sejak Juli 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Pria Medan Diduga Edarkan Sabu-Sabu
"Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan," ucap Ahmad.
Dari hasil penyelidikan, SA, DE, dan AW ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada 10 Juli. Lalu AD, DM, MM diamankan di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan pada 31 Juli.
Kemudian, pelaku berinisial Z diringkus di Jakarta Timur pada Selasa (12/8) lalu.
Modus yang digunakan oleh sindikat tersebut, yakni dengan menaruh barang di satu titik (drop point) sehingga pertemuan antara penjual dan penerima tidak dilakukan secara terang-terangan atau disebut sistem tempel.
Sementara itu, terkait dugaan peredaran narkoba yang diperjualbelikan melalui toko daring (e-commerce) maupun media sosial, pihak kepolisian meningkatkan pemantauan.
Polisi telah menemukan beberapa penjualan tembakau cap Gorilla yang beredar melalui media sosial Instagram.
"Kita berkoneksi dengan siber, dan syukur alhamdulillah, sampai saat ini pelaku-pelaku yang bisa kita tangkap sebagian besar merupakan hasil dari koordinasi kita dengan pihak e-commerce," tutur Ahmad.
Secara nominal, sambung dia, barang bukti berupa 516 kilogram sabu yang disita oleh Polda Metro Jaya itu setara dengan Rp516 miliar.
Seluruh tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba karena dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia.
Pihaknya pun optimistis pemberantasan narkoba dapat terwujud, selaras dengan visi presiden tahun 2045 untuk menjadikan Indonesia gemilang.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]