"Karena yang diamankan adalah tokoh masyarakat sekitar. Ada dua LP yang jadi dasar penangkapan, pertama 351 dan 335 KUHP LP 2 tentang UU Darurat senjata api," kata Kasatreskrim Polres Depok, Bambang Prakoso saat dihubungi, Jumat (18/4).
Menurut Bambang dugaan penganiayaan itu terjadi pada 23 Desember 2024 lalu. Polisi kemudian mengirim sejumlah personel menaiki empat kendaraan mobil ke rumah pelaku.
Baca Juga:
Cekcok dengan Petugas, Usai Pesta Miras Dua Warga di Maluku Bakar Puskesmas
Namun, saat hendak ditangkap, terjadi penolakan warga. Dari empat mobil, hanya satu yang lolos dari amukan warga. Sedangkan tiga sisanya tertahan di lokasi sehingga dibakar warga.
"Namun, tiga kendaraan lainnya tertahan di lokasi. Nah tiga kendaraan yang tertunggak di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga," kata Bambang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.