Peran masing-masing kedua tersangka, yakni Y orang yang
melakukan dan S yang menyuruh melakukan. Setelah kedua tersangka, menyusul
ditangkap seorang oknum bernisial A, yang bertindak sebagai eksekutor menembak
korban.
Baca Juga:
Komnas HAM Minta Polisi Lindungi Jurnalis dari Kekerasan
Karena Sakit Hati Korban Minta Jatah Rp12 Juta
Kapolda Sumut memaparkan, dalam kasus tersebut, kepolisian
sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan yakni mobil korban,
parang, ada kuitansi dari Ferari Bar & Resto, sepatu, kemeja, ikat
pinggang, 1 senjata air softgun, satu senjata api pabrikan buatan Amerika, 6
butir peluru aktif, mantel dan sepadamotor BK 6976 WAC.
Baca Juga:
Ternyata, Jurnalis Marsal Harahap Ditembak Eks Calon Walkot Siantar dan Oknum TNI
Modus operandi yang dilakukan dan motifnya, adalah timbulnya
rasa sakit hati Y dan S terhadap korban yang selalu memberitakan maraknya
peredaran narkoba, dan meminta jatah Rp12 juta per bulan, dan setiap hari
disediakan dua butir narkoba.