WahanaNews.co, Medan – Rekonstruksi kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, digelar Polda Sumatra Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan ketiga tersangka turut dihadirkan yakni Bebas Ginting alias Bulang dan dua eksekutor Yunus Saputra Tarigan, Rudi Apri Sembiring. Ketiganya memperagakan 57 adegan saat rekonstruksi.
Baca Juga:
Gedung Bakamla Kebakaran, Asap Tebal Selimuti Menteng
"Rekonstruksi digelar pada Jumat (19/7/2024) mulai pukul 14.00-20.00 WIB malam berjalan dengan baik dan lancar. Ada 57 adegan rekonstruksi yang diperankan oleh ketiga tersangka," kata Hadi, Sabtu (20/7/2024) melansir CNN Indonesia.
Hadi mengungkapkan, saat rekonstruksi reka ulang peristiwa pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu, polisi juga menghadirkan lebih 15 saksi serta peran pengganti.
"Rekonstruksi yang gelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi," ungkapnya.
Baca Juga:
BPBD Bantul Imbau Masyarakat Waspadai Kebakaran Akibat Aktivitas Membakar Sampah
Hadi menyebutkan, sebanyak 100 personel terdiri personel pengamanan, Reskrim, Humas, Labfor, Inafis serta Kejaksaan Negeri Karo dilibatkan dalam melaksanakan jalannya rekonstruksi langsung di enam lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Seluruh rangkaian rekonstruksi yang digelar mulai siang hingga malam hari berjalan dengan baik. Tentunya hasil rekonstruksi ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibawa ke pengadilan," pungkasnya.
Diketahui, kebakaran menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu wartawan media tribrata tv di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB.
Dalam insiden itu, Sempurna Pasaribu (40) tewas terbakar bersama istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).
Kebakaran tersebut terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang diduga melibatkan oknum TNI berinisial HB di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatra Utara mengungkap bahwa korban selama ini mendapatkan jatah uang mingguan judi dari oknum aparat tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]