WahanaNews.co | Sekelompok residivis pencuri sepeda motor (curanmor) kembali menjalankan aksinya di wilayah Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara telah menangkap empat orang kawanan pelaku pencurian tersebut.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Adapun tiga pelaku yang diamankan berinisial HY, AF dan AJ. Mereka dibekuk di Jalan Raya Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat 22 Mei 2022.
Sementara RV berhasil dibekuk saat berada di kontrakannya Jalan Muara Baru, Kebon Tebu, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu 23 Mei 2022.
Keempat tersangka curanmor saat ini telah dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Padang Bentuk Rumah Keadilan Restoratif di Sebelas Kecamatan
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder dan Yamaha Aerox dan motor yang dicuri telah mereka jual.
Sementara itu, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natalia Rungkat mengungkapkan, para pelaku curanmor merupakan residivis yang sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.
Adapun modus pelaku curanmor melihat motor korban yang diparkir tanpa menggunakan kunci stang.
"Lalu pelaku membawa motor curian dengan cara mendorong/stoot oleh temannya yang lain dan empat pelaku berhasil diamankan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah STNK dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor polisi B 3843 USW.
Adapun terungkapnya curanmor ini bermula saat warga bernama Masjerry dan Melina melaporkan kehilangan sepeda motor Honda PCX 150 ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada Selasa (29/3/2022).
Melina kehilangan sepeda motornya di PHPT Muara Angke RT/RW 06/01, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. [rsy]