WahanaNews.co | Polres Langkat, Sumatera Utara, bergerak cepat untuk mengamankan terduga pelaku pemerasan yang merupakan anggota Bantuan Polisi (Banpol).
Dugaan pemerasan ini ditindak lanjut setelah video pemerasan yang dilakukan terduga pelaku viral di media sosial.
Baca Juga:
Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu dari Aceh ke Medan
Pada video viral terlihat keluhan korban, Suhelmi warga Lhoksmawe Aceh yang dihentikan dan diperiksa petugas di pos lalu lintas, lalu dimintai uang dengan dalih ditemukan game online yang diduga perjudian.
"Ini merupakan tindak lanjut kita (Polres Langkat), dalam menangani kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli), yang sempat viral di media sosial," ucap Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, Minggu (23/1/2022).
"Tersangka Ari Ramadhani yang bertugas sebagai Banpol sejak 2009 lalu, sempat melarikan diri ke Rantau prapat, Labuhanbatu, namun berhasil kita amankan dan dibawa ke Mapolres Langkat, " sambung Kapolres Langkat.
Baca Juga:
Tetap Jalankan Bisnisnya, Residivis Narkotika Kembali Diciduk Polisi
"Pelaku juga masih dimintai keterangan dan disangkakan dengan pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan, " tambah Kapolres.
"Pasca peristiwa ini, tidak akan ada lagi Banpol yang akan bertugas di sepanjang Jalinsum Aceh, " tegas Kapolres.
Sementara itu, korban pemerasan Suhelmi, mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Langkat dan Polda Sumatera Utara, karena telah melayani secara baik dan tanggap atas laporan warga.