WahanaNews.co | JM ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Gowa. Anggota polisi ini bertugas Polda Sulsel.
Polisi berpangkat bripda itu ditangkap karena terungkap mengedarkan sabu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
Menurut informasi, Bripda JM merupakan anggota Polri di Direktorat Intelkam Polda Sulsel. Dari tangan Bripda JM ditemukan sabu seberat 3,25 gram.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Komang Suartana mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Musfofa pada 17 Oktober 2022 lalu.
"Penangkapan terhadap yang bersangkutan merupakak kasus pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polres Gowa," kata Komang saat dimintai konfirmasi, Kamis 20 Oktober 2022.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Komang menjelaskan bahwa petugas langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IN.
Awal mula kasus itu pun terungkap dari pria IN hingga berhasil menangkap satu pelaku lain berinisial AW.
Dari pengakuan AW, berlanjut bahwa dirinya membeli barang haram itu dari oknum polisi berinisial JM yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Dari penangkapan kedua warga sipil itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap Bripda JM di rumahnya di Makassar," lanjut Komang.
“Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang buktinya 3,25 gram sabu yang disembunyikan di bawah kasur,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Polres Gowa, ternyata barang haram itu diperoleh JM dari Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Kendati demikian, kasus tersebut kini diambil alih oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dikembangkan mengingat barang tersebut berasal dari kabupaten Sidrap, Sulsel.
Hingga kini Bripda JM masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel.
“Untuk oknum polisi yang terlibat dalam kasus narkoba telah ditangani oleh Propam Polda Sulsel dan terancam pasal narkotika beserta sanksi disiplin sementara dua warga sipil ditangani di Mapolres Gowa,” katanya. [tum]