WahanaNews.co | Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika berinisial JS (46), warga Dusun I Desa Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Tapteng.
Pria yang beprofesi sebagai sopir ini dibekuk di Jalan Sibolga - Padangsidempuan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatam Badiri, Selasa (13/6/2023), sekira pukul 14.00 WIB. 70,82 gram ganja diamankan dari tersangka.
Baca Juga:
Saat Diperiksa Polisi Sebut Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Menyesal
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan tersangka pengedar ganja tersebut. Disebutkan, penangkapan tersangka berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
"Benar, ditangkap di Jalan Padangsidempuan, tepatnya di depan rumah makan Sahabat, Kelurahan Hutabalang," kata Gurning, Kamis (15/6/2023).
Disebutkan, pada saat diamankan, tersangka sedang menunggu orang yang memesan ganja. Polisi menemukan 1 ampul sedang ganja kering yang dibalut kertas warna cokelat, dan 1 unit handphone. Selain itu, ditemukan juga ganja lainnya yang disembunyikan tersangka disemak-semak di Desa Kebun Pisang, tempat tempat tersangka mengemas barang haram tersebut sebelum diedarkan.
Baca Juga:
Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB, Ibu Membantah
"Ditemukan juga 1 buah plastik bening berisikan 2 ampul sedang ganja yang dibalut kertas warna coklat, dan 24 ampul kecil ganja lainnya yang dibalut kertas warna putih," papar Gurning.
Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria berinisial MAN alias NST, berdomisili di Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Tapteng. Kemasan ganja-ganja itu akan dijual kembali, namun belum sempat bertransaksi, tersangka keburu ditangkap polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.