WahanaNews.co, Jakarta – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Polisi membenarkan mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony menjadi salah satu tersangka.
Hal itu dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat menjawab pertanyaan wartawan ihwal tersangka T alias Tony Tomang adalah sosok Zulkarnaen.
Baca Juga:
Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati Tersangka Judi Online, PDIP Buka Suara
"Iya, iya," kata Wira singkat, Senin (25/11) melansir CNN Indonesia.
Dalam perkara ini, Zulkarnaen berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.
Sebagai informasi, sosok AJ adaah Alwin Jabarti Kiemas. Sementara sosok AK adalah Adhi Kismanto alias Fallen.
Baca Juga:
Polda Metro Beberkan Daftar Barang Bukti Kasus Judi Online Komdigi
Adhi diketahui merupakan staf ahli di Kemkomdigi. Ia masuk atas rekomendasi Budi Arie Setiadi yang saat itu menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika.
Adhi tercatat pernah mengikuti seleksi di kementerian itu, namun dinyatakan tak lulus. Kendati demikian, ia tetap dipekerjakan di kementerian tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Selain itu, polisi juga masih mengejar empat buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]