T yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan bayi, mengaku nekat menjualnya anaknya lantaran sang suami yang ada di Wonosobo Jawa Tengah, tidak mau bertanggungjawab.
"Saudari T ini yang bersangkutan awalnya memang korban karena T ini juga berangkat dari keluarga kurang mampu. Dia punya suami di Wonosobo kemudian bekerja di Jakarta dalam kondisi hamil (T) dan suaminya juga tidak bertanggung jawab," ujar Kombes Syahduddi.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Narkotika di Sibolga
T kemudian nekat menjual bayinya kepada EM dengan harapan mendapatkan uang Rp4 juta.
"Sehingga di tengah kesulitan ekonomi datang Saudari EM untuk menawarkan mengambil bayi tersebut dengan sejumlah uang. Dan juga untuk membiayai biaya persalinan yang bersangkutan di rumah sakit. Maka Saudari T ini menerima tawaran dari saudari EM untuk membawa bayinya dan memberikan sejumlah uang sebesar Rp4 juta," katanya.
Kapolres mengatakan, T ternyata hanya menggadaikan anak kandung dan akan ditebusnya nanti jika sudah memiliki uang.
Baca Juga:
Soal Rumah Bersalin di Yogyakarta yang Jual Puluhan Bayi Ilegal, Ini Kesaksian Warga
"Dengan harapan ketika nanti saudari T bekerja dan sudah mempunyai penghasilan, rencananya dia akan menebus bayinya itu dengan membayar kembali sejumlah uang itu. Itulah alasan dia kenapa dia sampai rela menyerahkan bayinya kepada saudari EM," ujarnya.
Sindikat Perdagangan Anak
Sementara itu tersangka EM mengaku kepada polisi dirinya membeli bayi tersebut untuk dirawat dan besarkan, namun secara ilegal.