"Meskipun memang kalau kita lihat profile daripada EM ini memang sangat jauh dari persyaratan yang diungkapkan dalam persyaratan ketika kita mengajukan atau ingin mengadopsi anak ke lembaga sosial yang ditetapkan oleh pengadilan. Seperti (misalnya) yang bersangkutan tinggal di sebuah rumah kontrakan," ujarnya.
Polisi hingga kini masih memperdalam bagaimana mungkin EM bisa mengadopsi hingga 5 bayi.
Baca Juga:
Polisi Ungkap 300.000 Data Dibeli Sindikat Kejahatan Siber dari Dark Web
"Dari status sosialnya pun juga patut dipertanyakan. Kenapa dia sampai bisa membeli dan katakanlah merawat lima orang bayi yang memang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Polisi meringkus EM dan AN di rumahnya yang berada di Karawang. Kemudian berlanjut ke di rumah orang tua EM yang berada di Bandung, hingga akhirnya menemukan 5 orang bayi dengan usia yang bervariatif dengan yang paling tua usia bayi tersebut berusia 3 tahun.
Kepada Polisi EM mengaku para bayi yang akan dijualnya tersebut merupakan hasil adopsi secara ilegal yang didapat dari berbagai orang tua di wilyah Karawang, dan ada juga yang didapat di Surabaya.
Baca Juga:
Sindikat Pencurian Modul BTS Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp120 M
EM dan AN menyasar orang tua yang terlihat kurang mampu hingga akhirnya dibujuk untuk menjual bayinya dengan menjanjikan akan memberikan biaya senilai Rp5 juta kepada orang tua bayi untuk satu orang bayi yang dibelinya.
Atas kasus tersebut polisi juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni wanita berinisial EM (30), dan suami sirinya berinisial AN. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Kemudian, T salah satu ibu kandung dari bayi tersebut.
Ketiga pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan juga dikenakan pasal 76i Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan 5 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.