WahanaNews.co | Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan Suhendra yang selama ini dikenal sebagai si 'Ayah Sejuta Anak' ditangkap atas dugaan perdagangan bayi.
Polisi bergerak setelah mendapatkan informasi adanya dugaan perdagangan anak tersebut dan menangkapnya di Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Diduga Korban TPPO, ABK Melapor ke Bareskrim Polri
"Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengiming-imingi atau mengumpulkan ibu hamil, kemudian selanjutnya setelah proses persalinan, anaknya akan diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak tersebut. Namun proses adopsinya sendiri dilakukan secara ilegal," ujar Iman dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jl Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Rabu (28/9/2022).
Iman mengatakan pengadopsi dimintai sejumlah uang. Suhendra, kata Iman, mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak.
"Orang yang mengadopsi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi pelaku. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak," tuturnya.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Jakarta Barat Seharga Rp4 Juta
Adopsi Anak Secara Ilegal
Suhendra 'Ayah Sejuta Anak' menampung ibu-ibu hamil. Setelah ibu melahirkan, bayi tersebut kemudian diambil oleh Suhendra.
Suhendra kemudian mencari orang tua asuh yang akan mengadopsi anak. Akan tetapi, proses adopsi itu dilakukan tanpa prosedur yang benar atau ilegal.